Polisi Bakal Panggil Jamal Mirdad Untuk Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG: @naymirdad

Polisi dalam waktu dekat bakal melakukan panggilan terhadap aktor senior Jamal Mirdad terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan rumah yang dilaporkan Firdaus Nuzula. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros.

“Nanti, setelah saksi, telah kami (periksa) semua baru kita panggil. Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kita panggil,” ucap Yogen, saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa (1/3).

Kasus tersebut memang awalnya dilaporkan Firdaus ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Akan tetapi, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Depok dan hingga kini pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dan saksi.

“Masih, masih berjalan sampai sekarang, kita harus kuatkan lagi keterangan-keterangan dari saksi-saksi,” katanya.

“Jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini, bisa dinaikkan ke tindak pidana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat kepada Firdaus pada 2015 dengan harga Rp 490 juta. Dalam perjanjian, Jamal bakal memberikan sertifikat rumah tersebut setelah pembayaran lunas.

Akan tetapi, setelah dilunasi, Firdaus mengaku tak kunjung mendapatkan haknya, sementara Jamal Mirdad tak bisa dihubungi.

Atas dugaan kasus ini, ayah Naysila Mirdad tersebut disangkakan dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman yakni 4 tahun kurungan penjara.

Populer video

Berita lainnya