Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Suaminya Tidak Diterima, Ini Alasan Pengadilan Agama

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @lutob

Gugatan cerai yang dilayangkan artis Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia tidak dapat diterima. Alasannya, karena Lulu tidak tinggal di wilayah Jakarta Pusat lagi.

“Perkara Lulu Tobing sudah selesai. Perkara tidak dapat diterima,” ucap Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

“Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Informasi itu dari eksepsi pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta Pusat,” Jajat Sudrajat menambahkan.

Oleh karena itu, Lulu Tobing harus membuat gugatan baru di pengadilan yang sesuai wilayah tinggalnya. Belum ada informasi di mana gugatan baru Lulu diajukan.

Seperti diberitakan, Lulu Tobing kembali menggugat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia. Gugatan terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 23 Oktober 2023.

Sidang perdana sendiri sudah digelar pada 2 November 2023. Baik Lulu dan suaminya hadir didampingi pengacara masing-masing dan diberi waktu sampai 16 November untuk melakukan mediasi.

Nyatanya, mediasi Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia tidak menemukan titik terang. Hasil mediasi pun sudah disampaikan dalam sidang lanjutan dan dinyatakan gagal.

Populer video

Berita lainnya