Benning Ajukan Gugatan Pembatalan Merek Bening’s ke Pengadilan Niaga Gara-Gara Hal Ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: dok celebrithink

Pemilik merek Benning yang bergerak dibidang klinik kecantikan, Kristian Sanjaya akhirnya melakukan upaya hukum, yakni mengajukan gugatan pembatalan merek Bening’s di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perkara tersebut telah teregister perkara nomor : 58 / Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kristian Sanjaya yang merupakan pemilik Benning mengatakan kalau awal mula gugatan tersebut lantaran pemberitaan yang santer beberapa waktu lalu soal peredaran cream lebel biru milik Bening’s.

Label biru adalah penandaan obat (khusus obat luar seperti salep, krim dll) yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien. Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker.

“Direview oleh seorang dokter terkenal ternyata juga membawa dampak bagi klinik Benning, karena diduga ada persamaan penyebutan dengan klinik dalam review tersebut,” ucap Dokter Kristian di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Foto: dok celebrithink

“Maka banyak masyarakat di surakarta tempat klinik Benning berdiri, menduga bahwa Benning klinik termasuk salah satu cabang yang mengedarkan krim racikan atau krim label biru secara bebas dan tidak bertanggung jawab,” Kristian menambahkan.

Oleh karena itu, Kristian merasa dirugikan karena hal tersebut. Terlebih, Benning telah terlebih dahulu mendaftarkan merek di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM pada kelas 44 sejak tahun 2010 dan 2017 ada pihak lain yang mendaftarkan merek dagang Bening’s dengan kelas yang sama yaitu kelas 44.

“Kerugian imateriel banyak sekali, service yang diberikan kepada klien kami seharusnya yang terbaik, karena (Bening’s) membuka cabang bersebrangan, jadi pasien salah alamat,” jelas Kristian.

Kristian sendiri masih menunggu itikad baik dari klinik milik Oky Pratama itu. Makanya, pihaknya bakal terus memperjuangkan hingga gugatannya dikabulkan pengadilan.

“Jadi saya mau lanjut, karena belum ada itikad baik, tak bermaksud baik menemui, mendatang lebih dulu, tentu semua bisa terbuka peluangnya,” tegas Kristian Sanjaya.

Dr Kristian berharap agar proses peradilan dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga gugatan yang diajukan dapat diterima oleh hakim dan Majelis hakim dapat membatalkan Merek Bening’s.

“Kalau diteruskan, saya berkeyakinan, sesuai teori hukum, kita berharap menang, kita lanjutkan. Kita memenangkan proses peradilannya, jadi merek satu-satunya, merek sebrang (Bening’s) ditiadakan,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya