Penyanyi Reza Artamevia hingga kini masih menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Leidermen Ujiawan, kuasa hukumnya meminta pada majelis hakim agar tak menjatuhkan vonis penjara pada kliennya, karena kliennya adalah orang yang diandalkan untuk mencari nafkah.
“Terdakwa saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga atau yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adiknya dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim,” ucap Leidermen di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Leidermen berpendapat jika kliennya sudah bersih dari narkoba sejak direhabilitasi usai ditangkap pada akhir tahun lalu. Makanya, dia menganggap tak ada urgensinya Reza Artamevia mendapat hukuman penjara.
“Kenyataannya sudah menjadi rahasia umum di dalam penjara jual beli narkoba sangat bebas. Segala macam narkoba tersedia di dalam penjara. Maka dengan dipenjara tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik,” katanya.
Untuk itu Leidermen meminta majelis hakim agar mempertimbangkan permintaannya dan menjatuhkan vonis bebas atau setidaknya rehabilitasi.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh rerdakwa di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun untuk Reza Artamevia. Menurut jaksa, Reza terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.