Toni Tamsil Dihukum 3 Tahun karena Halangi Kasus Korupsi Timah

Pict by Instagram

Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni Tamsil bersalah karena menghalangi penyidikan kasus korupsi timah. Dalam sidang yang digelar pada 29 Agustus 2024, Hakim memutuskan Toni Tamsil terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Akibat perbuatannya, Toni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari tindakan Toni Tamsil yang menghalangi penyidik Kejaksaan Agung saat mengusut dugaan korupsi niaga komoditas timah. Peristiwa ini terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2023. Toni melakukan berbagai upaya untuk menghambat penyidik dalam mendapatkan alat bukti dan dokumen yang diperlukan.

Salah satu tindakan Toni adalah menyembunyikan dokumen penting di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumahnya. Dokumen ini terkait dengan perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terlibat dalam kasus timah tersebut. Toni juga tidak memberikan informasi mengenai keberadaan dokumen-dokumen tersebut meskipun telah diminta oleh penyidik.

Tindakan lain yang dilakukan Toni adalah mematikan ponselnya ketika penyidik berencana menggeledah rumahnya dan toko Mutiara miliknya. Toni bahkan menggembok pintu tokonya dari luar dan dalam, kemudian bersembunyi di rumah rekannya yang bernama Jauhari. Akibatnya, penyidik terhalang untuk melakukan penggeledahan guna mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Selain itu, Toni tidak mematuhi perintah penyidik untuk hadir di rumahnya saat penggeledahan berlangsung. Ia juga merusak ponsel miliknya karena takut akan disita oleh penyidik. Ponsel yang sudah rusak tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik, namun sudah tidak bisa digunakan untuk mendapatkan bukti elektronik yang diperlukan.

Tak hanya itu, Toni memberikan keterangan yang tidak benar mengenai pekerjaan Tamron alias Aon, kakaknya yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Dalam kesaksiannya, Toni mengaku tidak mengetahui pekerjaan atau bisnis yang dilakukan oleh Aon, padahal Aon adalah supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah milik CV Venus Inti Perkasa.

Aon sendiri didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 3,6 triliun dari korupsi ini. Perbuatan Toni yang menyembunyikan dokumen, menghalangi penggeledahan, dan memberikan keterangan palsu tersebut dinilai telah menghambat proses penyidikan, sehingga ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Putusan ini menunjukkan betapa seriusnya hukum menindak setiap upaya menghalangi proses penyidikan, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara.

Populer video

Berita lainnya

4 Cara Mengatasi Overthinking untuk Menenangkan Hati dan Pikiran

4 Cara Mengatasi Overthinking untuk Menenangkan Hati dan Pikiran

Pentingnya Memilih Minyak Zaitun Berkualitas Tinggi untuk Kesehatan yang Optimal

Pentingnya Memilih Minyak Zaitun Berkualitas Tinggi untuk Kesehatan yang Optimal

Walaupun Mudah, Kamu Harus Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini Agar Menanam Singkong dengan Baik

Walaupun Mudah, Kamu Harus Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini Agar Menanam

Kencan dengan Orang yang Bukan Tipe Anda Ternyata Ada Manfaatnya Lho!

Kencan dengan Orang yang Bukan Tipe Anda Ternyata Ada Manfaatnya

Ini Alternatif Mencatat Tamu yang Datang ke Nikahanmu, Selain Menggunakan Buku Tamu

Ini Alternatif Mencatat Tamu yang Datang ke Nikahanmu, Selain Menggunakan

Efek Apakah yang Terjadi jika Mengonsumsi Produk Fermentasi?

Efek Apakah yang Terjadi jika Mengonsumsi Produk Fermentasi?

Menghadapi Banyak Pertanyaan Kurang Nyaman saat Kumpul Keluarga di Hari Lebaran, Ini Tips Menjaga Kesehatan Mentalmu

Menghadapi Banyak Pertanyaan Kurang Nyaman saat Kumpul Keluarga di Hari

Cara Ampuh Atasi Kebiasaan Ngorok saat Tidur

Cara Ampuh Atasi Kebiasaan Ngorok saat Tidur

Penghargaan Pemain Individu Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik

Penghargaan Pemain Individu Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik

Bonus Fantastis Menanti Veddriq Leonardo Usai Raih Emas Olimpiade Paris 2024

Bonus Fantastis Menanti Veddriq Leonardo Usai Raih Emas Olimpiade Paris