Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni rupanya sudah dilimpahkan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatani, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy membenarkan hal tersebut. Menurut Ardhy, pelimpahan berkas dan tersangka sudah dilakukan sejak awal Agustus kemarin.
“Sudah lama. 1 Agustus 2023 pelimpahan ke Kejaksaan,” ucap Ardhy dihubungi lewat pesan singkat.
Ammar sendiri dikatakan Ardhy memang sudah menyelesaikan masa rehabilitasinya. Kini, sambil menunggu jadwal persidangan, Ammar mendekam di LP Cipinang.
“Sekarang yang bersangkutan ada di lapas cipinang sambil menunggu persidangan,” katanya.
Selain Ammar, ada, dua orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu, mereka.adalah sopirnya, Mustaqim, dan Rahmat Hidayat.
Dalam perkaranya, Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.