Polisi Polres Metro Jakarta Selatan menemui jalan buntu untuk menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda yang kini tersandung kasus dugaan penyekapan.
“Kami masih berusaha. Kami sudah koordinasi ke yang terdekat, sudah mencari ke beberapa tempat yang sempat terlihat di media sosial, tapi untuk sementara kami memang belum mendapatkan saudari N,” ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (21/7).
Untuk itu, pihak kepolisian berharap agar Nindy Ayunda bisa datang sendiri untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Kalau saudari N sekarang melihat sendiri, mudah-mudahan saudari bisa datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata AKP Nurma Dewi.
Meski begitu, hingga kini status Nindy Ayunda masih sebagai saksi dan belum naik menjadi tersangka.
“Masih tetap saksi untuk dimintai keterangan. Kami masih butuh meminta keterangan untuk kemudian didalami,” tutup AKP Nurma Dewi.
Seperti diketahui, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda karena diduga melakukan penyekapan dan penculikan terhadap Sulaeman, suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan Rini terhadap Nindy Ayunda terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.