Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengapa hingga kini Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur, belum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan anaknya. Meskipun ada indikasi bahwa Edward mengetahui rencana penyuapan tersebut, penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan dua unsur penting dalam hukum pidana: mens rea dan actus reus. Mens rea mengacu pada niat jahat pelaku untuk melakukan tindak pidana, sementara actus reus merujuk pada tindakan nyata yang melanggar hukum. Menurutnya, penyidik masih belum menemukan bukti yang membuktikan adanya kedua unsur ini pada diri Edward.
Pemeriksaan terhadap Edward Tannur dan Christopher Raymond Tannur, adik dari Ronald, dilakukan pada 5 November 2024 lalu. Harli menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih jelas terkait dengan dugaan suap yang melibatkan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur. Meskipun begitu, Harli enggan mengungkapkan detail dari materi pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, sempat menyebutkan bahwa Edward mengetahui adanya niat istrinya, Meirizka, bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap hakim. Menurut keterangan Meirizka, suaminya tidak mengetahui jumlah uang yang terlibat, karena ia merupakan seorang pengusaha yang jarang berada di Surabaya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Marpaung, serta Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang berperan sebagai makelar kasus. Selain itu, Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam peran masing-masing pihak dalam kasus suap ini. Kejagung berharap dengan mengumpulkan bukti lebih lanjut, kasus ini dapat segera mencapai titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.