Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Sahbirin diduga menerima suap sebesar Rp 12,1 miliar dan US$ 500 dari berbagai proyek di Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa telah ditemukan cukup bukti mengenai dugaan korupsi tersebut. Bukti mengarah pada penerimaan hadiah atau janji oleh Sahbirin atau wakilnya, terkait proyek di Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. Selain Sahbirin, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat daerah, pengusaha, dan pihak swasta.
Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967. Ia menikah dengan Raudatul Jannah dan memiliki tiga anak. Sahbirin menempuh pendidikan di Banjarmasin sejak Madrasah Ibtidaiyah hingga SMA, kemudian melanjutkan studi S1 di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) pada 1995. Gelar S2-nya diperoleh dari Universitas Putra Bangsa Surabaya pada 2005.
Sebelum terjun ke politik, Sahbirin bekerja sebagai birokrat di Kalimantan Selatan. Dia pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru, serta Sekretaris Camat Banjarmasin Barat sebelum memutuskan pensiun dini. Setelah pensiun, Sahbirin menjadi Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam, pengusaha batu bara yang juga keponakannya. Karena kekerabatannya ini, Sahbirin dikenal dengan panggilan Paman Birin.
Pada 2016, Sahbirin memasuki dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Bersama Rudy Resnawan, ia memenangkan Pilkada dan menjabat sebagai Gubernur periode 2016-2021. Pada Pilkada 2020, Sahbirin kembali maju dan terpilih sebagai gubernur untuk periode kedua. Masa jabatannya seharusnya berakhir pada November 2024.
Namun, di akhir masa jabatannya, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka korupsi. Menurut laporan LHKPN yang dilaporkan pada Februari 2024, Sahbirin memiliki total kekayaan Rp 24,8 miliar. Kekayaannya terdiri dari 13 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 13,7 miliar, lima mobil senilai Rp 733 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 2,3 miliar. Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 8,1 miliar.