Rebbeca Klopper rencananya akan menyaksikan dan mendengarkan vonis terhadap tersangka penyebar video syur dirinya. Sayangnya, saat datang bersama tim kuasa hukumnya, persidangan sudah selesai.
Dalam persidangan, Bayu Firlen dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis 3 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Bayu sudah menerima hukuman itu dan vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan hukuman yang dijatuhkan hakim, Rebbeca mengaku puas. Bahkan, ia juga mengapresiasi pihak-pihak yang sudah terlibat hingga kasus tersebut bisa terang benderang.
“Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,” ucap Rebbeca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
“Makanya aku juga berteimakasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua terima kasih banyak,” Rebbeca menyambung.
Sementara Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebbeca bersyukur karena kasus tersebut akhirnya bisa selesai. Pelaku sendiri juga akan menjalani hukuman sesuai dengan kesalahan yang sudah dilakukannya.
“Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menyerahkan segela putusan pada majelis hakim, klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum,” tutup Sandy.