Jenny Rachman Rupanya Sudah Jadi Tersangka atas Kasus Dugaan Pengerusakan yang Dilaporkan Suaminya

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Instagram @jennyrachman18

Artis Jenny Rachman rupanya sudah menyandang status tersangka kasus dugaan pengerusakan di rumah Alia Karenina, yang merupakan istri dari Suprajarto.

Diketahui, Alia dan Suprajarto melaporkan Jenny dan kakaknya, Rita Rachman ke Polsek Pondok Aren, Tanggerang Selatan. Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.

“Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka,” ucap kuasa hukum Suprajarto dan Alia, Johnson Panjaitan, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Setelah status Jenny dan Rita jadi tersangka, penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik.

Foto: Instagram @jennyrachman18

“Dipanggil dua kali, sudah menjadi tersangka,” kata Johnson.

Jenny dan Rita rupanya meminta penundaan pemeriksaan sampai tanggal 5 Oktober 2022. Lagi-lagi, mereka tak datang. Lalu, kuasa hukum Jenny dan Rita mengirimkan Surat Permohonan Restorative Justice (RJ) kepada korban tanggal 7 Oktober 2022.

Pada pemanggilan kedua pada 8 Juni 2023 mereka mengirimkan surat ke penyidik agar pemeriksaan ditunda selama dua pekan karena sedang berada di luar kota.

“Jenny Rachman telah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Pengeroyokan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya