Nikita Bersyukur Indra Tarigan Ditangkap dan Dipenjara Pasca Jadi DPO Kasus Pencemaran Nama Baik Laporannya

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172

Artis Nikita Mirzani bersyukur akhirnya Indra Tarigan ditangkap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya jadi DPO atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani. Indra kini sudah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Indra diamankan pada Selasa (4/7) pada pukul 12.30 WIB. Kala itu, Indra mencoba mengulur waktu hingga akhirnya pada pukul 13.00 WIB akhirnya dibawa ke Lapas Cipinang untuk ditahan.

“Gimana perasaan gue? Alhamdullilah seneng akhirnya gue bisa mendapatkan keadilan di negara Ri ini,” ucap Nikita saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (4/7/2023).

Dengan ditangkap dan ditahannya Indra, Nikita berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar bijak saat menggunakan sosial media.

“Memang seharusnya sudah Indra Tarigan ini di tahan agar menjadi pelajaran untuk para pemakai media sosial agar tidak semena-mena membully anak di bawah umur,” pungkasnya.

Kasus tersebut diketahui bermula saat Nikita Mirzani diduga menyerang Indra terlebih dulu di sosial medianya dengan menghina ibunda Indra Tarigan. Tak terima, Indra menyerang balik dan diduga menghina anak Nikita Mirzani.

Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172

Nikita akhirnya membuat laporan polisi pada 2019 karena merasa tak terima. Tapi, Indra juga melakukan hal yang sama dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus yang dilaporkan Nikita akhirnya disidangkan. Indra dinyatakan bersalah hingga hakim memberikan vonis 6 bulan penjara dan akhirnya mengajukan banding.

Sayang, banding Indra tak diterima dan hukumannya malah ditambah menjadi 8 bulan dan didenda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.

Vonis tersebut merupakan putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Indra sempat mengajukan kasasi dalam kasus itu tetapi ditolak hakim Mahkamah Agung.

Maka itu eksekusi tersebug dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan.

Populer video

Berita lainnya