Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang akhirnya mengeluarkan keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani dan menutup kasus dugaan pencemaran nama baik yang dijalaninya sebagai terdakwa.
Hal tersebut setelah melakukan musyawarah selama satu jam lantaran tak ada satupun saksi yang bisa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk saksi pelapor, Dito Mahendra.
Dito Mahendra sendiri dalam sidang kali ini memilih untuk ke luar negeri dengan alasan melakukan pengobatan untuk penyakitnya. Padahal dalam persidangan sebelumnya hakim sudah memberikan peringatan agar jaksa melakukan pemanggilan paksa jika Dito Mahendra berniat tak hadir lagi dalam persidangan.
“Setelah majelis bermusyawarah terkait ketidakhadiran saksi Mahendra Dito dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis mengambil sikap membacakan putusan,” ucap Hakim saat persidangan, Kamis (29/12).
“Membebaskan Nikita Mirzani daei tahanan segera setelah putusan dibacakan,” kata hakim menambahkan.
Setelah hakim meminta agar kasus tersebut dihentikan dan membebaskan Nikita dari segala tuduhan, ibu tiga anak itu menangis histeris.
Satu persatu sahabatnya yang menghadiri persidangan datang dan memberikan pelukan pada wanita berusia 36 tahun itu.
“Pulang, pulang ayo kita pulang,” kata Fitri Salhuteru sambil memeluk sahabatnya.
Dengan putusan tersebut, Nikita Mirzani dipastikan bakal pulang ke rumahnya dan bertemu kembali dengan ketiga anaknya di rumah.