Komika Indonesia Merasa Dirugikan Oleh Oknum Yang Patenkan Open Mic ke DJKI

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @pandji.pragiwaksono

Para komika Indonesia mengaku merasa dirugikan dengan ulah oknum yang telah mendaftarkan istilah Open Mic sebagai merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2013 silam.

Mo Sidik, salah satu komika yang memiliki tempat bernama Ke.Ta.Wa Comedy Club, wadah para komika untuk unjuk gigi lewat stand up comedy mengaku disomasi oleh seseorang yang sudah mematenkan nama Open Mic ke DJKI sebesar 1 milliar akibat memakai istilah tersebut.

“Ya, jadi kita ingin aman-aman saja, somasi 1 miliar itu terus terang dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019. Kebetulan buka comedy club namanya ketawa komedi club di Antasari. Pertama di Indonesia,” ucap Mo Sidik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Ramon Papana diduga merupakan orang yang sudah mendaftarkan nama Open Mic ke DJKI. Adjis Doaibu, presiden Stand Up Comedy Indonesia justru mengaku belum pernah mendengar nama Ramon Papana tersebut.

“Saya baru denger namanya tuh,” kata Adjis sambil tertawa.

Pandji Pragiwaksono mengaku pernah berbicara langsung dengan orang yang mendaftarkan nama Open Mic ke DJKI sebagai merek dagang.

“Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan. Tapi pada praktiknya komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena 1 miliar. Itu teman saya (Mo Sidik) dompetnya gemetaran. Jadi usaha sudah pernah dilakukan, sangat disayangkan aja,” tutup Pandji Pragiwaksono.

Populer video

Berita lainnya