Masih Lengkapi Berkas, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz 40 Hari

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @indrakenz

Tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 15 Februari 2022.

Polisi menahannya selama 20 hari hingga akhirnya habis. Untuk itu, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan soal perpanjangan masa tahanan tersangka Indra Kenz hingga 40 hari ke depan.

“Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022,” ucap Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3).

“Penahananya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022,” Ramadhan menambahkan.

Perpanjangan penahanan itu karena polisi masih terus mengumpulkan barang bukti, hingga kasus tersebut P21 dan diserahkan ke kejaksaan.

“Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Ramadhan.

Seperti diketahui, Indra Kenz terjerat hukum karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo. Polisi juga sudah menyita barang bukti, seperti mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Ditaksir aset yang sudah disita penyidik nilainya diperkirakan berjumlah Rp 43,5 miliar. Atas perbuatannya itu Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Populer video

Berita lainnya