Ingin Pulang ke Rumah, Rey Utami & Pablo Putera Benua Ajukan Bebas Bersyarat

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Instagram @reyutami & @bangbenua

Pasangan suami istri Pablo Putera Benua dan Rey Utami dinyatakan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jalarta Selatan bersalah atas kasus ‘ikan asin’ pada Senin 13 April 2020. Pablo harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan dan Rey divonis 1 tahun 4 bulan.

Setelah menjalani beberapa bulan masa penahanan, baik Rey maupun Pablo mencoba mengajukan kebijakan pembebasan bersyarat. Hal tersebut dibenarkan Rihat Hutabarat, kuasa hukum keduanya.

“Belum, belum, masih kita urus dan lengkapi persyaratannya. Ya memang kalau sesuai aturan kan sudah memenuhi syarat sudah dua pertiga hukuman jadi lagi ini, cuma kan harus ada persyaratan yang harus dilengkapi kan,” ucapnya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (26/8).

Semua syarat untuk membebaskan kliennya dikatakan Rihat sedang diurus dan masih dilengkapi. Makanya dia masih belum tahu kapan pastinya akan selesai dan berjanji akan memberitahukan jika ada kabar baik.

“Pertama ke kalapas dulu.. nanti saya kabarin. Kalau sudah diajukan nanti dikabarin dikumpulin semua,” katanya.

Sayangnya, Galih Ginanjar sepertinya belum bisa mengajukan hal yang sama. Pasalnya, Galih mendapat vonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Populer video

Berita lainnya