OJK Cabut Izin Jiwasraya, Nasib Pemegang Polis Terancam

Pict by Instagram

OJK Resmi Cabut Izin Jiwasraya

celebrithink.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025. Menurut OJK, pencabutan izin ini adalah bagian dari pengawasan demi melindungi pemegang polis. Keputusan ini juga berdampak besar pada nasib perusahaan dan kebijakan likuidasi.

Jiwasraya Dilarang Beroperasi

Dengan pencabutan izin, Jiwasraya tidak boleh lagi menjalankan seluruh kegiatan usaha. Larangan ini berlaku di semua kantor pusat dan cabang. Selain itu, perusahaan wajib menyusun neraca penutupan dalam waktu 15 hari. Jiwasraya juga harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari. Tujuannya adalah memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

Pembubaran dan Proses Likuidasi

Jiwasraya telah melaksanakan RUPS sesuai dengan surat Menteri BUMN Nomor S-30/MBU/01/2025. Dalam rapat tersebut, diputuskan pembentukan tim likuidasi untuk menyelesaikan aset dan kewajiban perusahaan. Seluruh pihak terkait, termasuk pemegang saham, direksi, dan pegawai, wajib menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Mereka juga dilarang menghambat proses likuidasi.

Aset Jiwasraya Tidak Boleh Dipindahtangankan

OJK menegaskan bahwa seluruh aset Jiwasraya tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan untuk mengurangi nilai perusahaan. Hal ini untuk memastikan pembayaran hak pemegang polis dan pensiunan. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan bahwa pembubaran ini akan berdampak pada manfaat pensiun. Pembayaran manfaat pensiun bergantung pada penyelesaian aset saat likuidasi berlangsung.

Nasib Manfaat Pensiun di Tengah Likuidasi

Pembayaran manfaat pensiun Jiwasraya kini dalam kondisi kritis. Nilai aset Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) per 31 Desember 2024 mencapai Rp654,5 miliar. Namun, aset neto likuidnya hanya Rp149,1 miliar. Jika pembayaran pensiun terus dilakukan seperti sekarang, dana diperkirakan hanya cukup hingga Desember 2028. Artinya, manfaat pensiun kemungkinan tidak akan dibayarkan penuh kepada pensiunan.

Dampak Besar bagi Pemegang Polis

Keputusan pencabutan izin ini membuat pemegang polis berada dalam ketidakpastian. Banyak pihak yang kini menunggu kepastian dari tim likuidasi mengenai nasib dana mereka. Langkah OJK ini merupakan bagian dari upaya penertiban industri keuangan. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan hak para pemegang polis tetap terlindungi.

Populer video

Berita lainnya

Noin Bullet Akhiri Tur Tak Terkalahkan dengan Peluncuran Single Baru Kolaborasi Bersama OmBags

Noin Bullet Akhiri Tur Tak Terkalahkan dengan Peluncuran Single Baru

Xiaomi 14T Bundling Xiaomi Band 9, Jangan Lewatkan

Xiaomi 14T Bundling Xiaomi Band 9, Jangan Lewatkan

Tingkatkan Pengalaman dan Penghasilan, 10 Pekerjaan Part Time yang Cocok untuk Mahasiswa

Tingkatkan Pengalaman dan Penghasilan, 10 Pekerjaan Part Time yang Cocok

Fashion Statement atau Kebutuhan Medis? Memahami Peran Kacamata dalam Gaya Hidup Modern

Fashion Statement atau Kebutuhan Medis? Memahami Peran Kacamata dalam Gaya

Rahasia Hari Tasyrik, Nikmat yang Tersembunyi dalam Tiga Hari setelah Idul Adha

Rahasia Hari Tasyrik, Nikmat yang Tersembunyi dalam Tiga Hari setelah

Brace Hokky dan Aksi Cemerlang Adi Satryo

Brace Hokky dan Aksi Cemerlang Adi Satryo

NewJeans Akhiri Kontrak karena Tak Ingin Bertahan di Tekanan

NewJeans Akhiri Kontrak karena Tak Ingin Bertahan di Tekanan

Sekolah Libur Ramadan 2025, Apa Dampaknya?

Sekolah Libur Ramadan 2025, Apa Dampaknya?

Ini Tradisi Perayaan Imlek di Beberapa Negara

Ini Tradisi Perayaan Imlek di Beberapa Negara

Siap-siap Menuju Lebaran dengan Nyaman dan Bahagia

Siap-siap Menuju Lebaran dengan Nyaman dan Bahagia

Noin Bullet Akhiri Tur Tak Terkalahkan dengan Peluncuran Single Baru Kolaborasi Bersama OmBags

Noin Bullet Akhiri Tur Tak Terkalahkan dengan Peluncuran Single Baru

Xiaomi 14T Bundling Xiaomi Band 9, Jangan Lewatkan

Xiaomi 14T Bundling Xiaomi Band 9, Jangan Lewatkan

Tingkatkan Pengalaman dan Penghasilan, 10 Pekerjaan Part Time yang Cocok untuk Mahasiswa

Tingkatkan Pengalaman dan Penghasilan, 10 Pekerjaan Part Time yang Cocok

Fashion Statement atau Kebutuhan Medis? Memahami Peran Kacamata dalam Gaya Hidup Modern

Fashion Statement atau Kebutuhan Medis? Memahami Peran Kacamata dalam Gaya

Rahasia Hari Tasyrik, Nikmat yang Tersembunyi dalam Tiga Hari setelah Idul Adha

Rahasia Hari Tasyrik, Nikmat yang Tersembunyi dalam Tiga Hari setelah

Brace Hokky dan Aksi Cemerlang Adi Satryo

Brace Hokky dan Aksi Cemerlang Adi Satryo

NewJeans Akhiri Kontrak karena Tak Ingin Bertahan di Tekanan

NewJeans Akhiri Kontrak karena Tak Ingin Bertahan di Tekanan

Sekolah Libur Ramadan 2025, Apa Dampaknya?

Sekolah Libur Ramadan 2025, Apa Dampaknya?

Ini Tradisi Perayaan Imlek di Beberapa Negara

Ini Tradisi Perayaan Imlek di Beberapa Negara

Siap-siap Menuju Lebaran dengan Nyaman dan Bahagia

Siap-siap Menuju Lebaran dengan Nyaman dan Bahagia

Noin Bullet Akhiri Tur Tak Terkalahkan dengan Peluncuran Single Baru Kolaborasi Bersama OmBags

Noin Bullet Akhiri Tur Tak Terkalahkan dengan Peluncuran Single Baru

Xiaomi 14T Bundling Xiaomi Band 9, Jangan Lewatkan

Xiaomi 14T Bundling Xiaomi Band 9, Jangan Lewatkan