Latar Belakang Pengajuan Perpanjangan Ekspor
PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali menjadi sorotan setelah mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga untuk tahun 2025. Berdasarkan aturan UU Minerba No. 3 Tahun 2020, ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga, seharusnya sudah dilarang sejak Juni 2023. Namun, beberapa relaksasi diberikan karena adanya kendala teknis dan pandemi.
Relaksasi terakhir berlaku hingga 31 Desember 2024. Sayangnya, smelter terbaru Freeport di Gresik mengalami kebakaran pada Oktober 2024, sehingga target produksi katoda tembaga belum tercapai. Kondisi ini memaksa Freeport meminta kelonggaran lebih lanjut.
Proses Pengkajian di Tingkat Pemerintah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa perpanjangan ekspor ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Hasil diskusi akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk keputusan akhir.
Menurut Bahlil, keputusan terkait perpanjangan ini akan mempertimbangkan kepentingan nasional dan keberlanjutan operasional Freeport. Namun, kuota ekspor yang diajukan Freeport belum dapat dipastikan hingga kajian selesai.
Smelter yang Belum Beroperasi Maksimal
Kebakaran smelter Freeport di Gresik menjadi salah satu alasan utama pengajuan ini. Smelter tersebut, yang baru diresmikan pada September 2024, direncanakan rampung pada akhir tahun itu. Namun, insiden kebakaran menghambat proses produksi hingga saat ini.
Elen Setiadi, Deputi Kemenko Bidang Perekonomian, menyebut bahwa smelter diproyeksikan mencapai kapasitas produksi 40% pada Juli 2025. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah perpanjangan ekspor akan diberikan.
Dampak dan Pertimbangan Keputusan
Pemerintah harus menyeimbangkan dua kepentingan utama: kelangsungan bisnis Freeport dan kepatuhan terhadap aturan domestik. Di satu sisi, ekspor konsentrat tembaga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Di sisi lain, percepatan hilirisasi di dalam negeri menjadi prioritas strategis pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga berdampak pada stabilitas ekonomi daerah, terutama di Papua, tempat Freeport beroperasi.
Keputusan terkait perpanjangan ekspor Freeport 2025 tidak hanya menyangkut urusan perusahaan, tetapi juga kepentingan nasional. Pemerintah akan memprioritaskan solusi yang terbaik untuk semua pihak. Apapun hasilnya, hal ini mencerminkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kedaulatan sumber daya alam.