MA Tolak Kasasi, Hukuman Hasbi Hasan Tetap Enam Tahun

Pict by Instagram

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Hasbi Hasan, terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Dengan penolakan ini, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris MA nonaktif tersebut menjadi inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024, oleh MA melalui laman Kepaniteraan.

Kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK, yang tidak puas dengan putusan enam tahun penjara terhadap Hasbi, juga ditolak. Perkara dengan nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diperiksa oleh Ketua Majelis Kasasi Desnayeti, didampingi hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Panitera Pengganti Diah Rahmawati membacakan putusan pada Selasa, 3 Desember 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, Hasbi divonis enam tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400. Jika tidak membayar uang pengganti, Hasbi akan dijatuhi kurungan tambahan selama satu tahun.

Kasasi yang diajukan oleh Hasbi maupun jaksa KPK terkait putusan tersebut telah diterima oleh MA. Hasbi terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, termasuk menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, untuk mengurus perkara kasasi yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Hasbi dan Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya, terbukti menerima suap agar pengurusan perkara dapat dikabulkan oleh hakim agung.

Selain itu, Hasbi juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan dengan total nilai Rp630.844.400. Sedangkan Dadan mendapatkan keringanan hukuman di tingkat kasasi. Sebelumnya, Dadan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, namun pada tingkat kasasi, hukumannya dipangkas menjadi delapan tahun penjara. Dengan keputusan MA ini, proses hukum terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto semakin mendekati akhir.

Populer video

Berita lainnya