Pemilih DPK Pilkada 2024, Ini Syarat dan Aturannya

Pict by Instagram

Warga yang memenuhi syarat memilih dalam Pilkada 2024, tetapi belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Mereka akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). DPK adalah pemilih yang tidak tercantum dalam DPT namun tetap memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pada hari pemungutan suara, pemilih DPK wajib membawa dokumen berupa e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Dukcapil. Suket ini diperuntukkan bagi warga yang sudah merekam data e-KTP tetapi belum menerima fisik e-KTP mereka. Hak pilih hanya bisa digunakan di TPS sesuai alamat pada e-KTP atau dokumen pendukung lainnya.

Namun, Dukcapil Kemendagri telah menghentikan penerbitan Suket untuk Pilkada 2024. Sebagai pengganti, warga dapat menggunakan Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ketentuan ini sesuai Pasal 53 PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Biodata Penduduk berisi elemen data pribadi, informasi dasar, serta riwayat perubahan penduduk, namun tidak sama dengan e-KTP.

Untuk mendapatkan Biodata Penduduk, warga perlu mengurusnya di kantor Dukcapil setempat sesuai domisili. Dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Keluarga (KK), surat pengantar, dan dokumen lain yang dibutuhkan. Dengan proses ini, warga tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 meski tidak tercatat dalam DPT.

Populer video

Berita lainnya