Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat hingga 10 November 2024, sebanyak 11.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia. Angka ini meningkat 2.000 unit hanya dalam dua pekan terakhir, setelah sebelumnya tercatat 9.000 unit pada 25 Oktober 2024. Mayoritas perangkat ini masuk melalui jalur Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, termasuk barang bawaan penumpang.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menyebut pihaknya terus memantau kedatangan perangkat tersebut. Namun, ada aturan yang tegas: barang bawaan penumpang, termasuk iPhone 16, dilarang diperjualbelikan di dalam negeri. Jika ditemukan pelanggaran, Kemenperin mempertimbangkan untuk memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tersebut.
Masalah lainnya adalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang masih belum terpenuhi oleh Apple. Tanpa sertifikasi TKDN, penjualan iPhone 16, baik secara langsung maupun daring, tetap dianggap melanggar hukum.
Febri menambahkan, Kemenperin akan melakukan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan perangkat yang masuk melalui barang bawaan penumpang tidak beredar di pasar domestik. Pemerintah juga tengah menyusun mekanisme screening ulang agar perangkat-perangkat ini dapat diawasi secara ketat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa IMEI untuk iPhone 16 yang berfungsi di Indonesia tidak dikeluarkan oleh Kemenperin. Sebagai informasi, selain Kemenperin, IMEI juga dapat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai atau Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan catatan khusus untuk warga negara asing seperti diplomat.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga aturan perdagangan dan menghindari peredaran perangkat yang melanggar regulasi di pasar domestik. Pemantauan dan pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan ketertiban masuknya barang elektronik ke Indonesia.