Ivan Sugianto, seorang pengusaha tempat hiburan malam yang juga menjadi tersangka dalam kasus perundungan terhadap seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, akhirnya ditangkap pada Kamis sore, 14 November 2024. Ia ditangkap di Bandara Internasional Juanda, sesaat setelah tiba dari Jakarta. Menurut Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Ivan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika Ivan merasa tersinggung atas canda seorang siswa bernama EN yang menyebutkan rambut anak Ivan, EL, mirip anjing ras pudel. Sebagai respons, Ivan bersama sejumlah orang suruhan mendatangi EN di sekolahnya pada 21 Oktober 2024. Dengan cara intimidatif, Ivan memaksa EN untuk meminta maaf dengan cara yang sangat menghina, yakni bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Akibat tindakannya, Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara. Tak hanya itu, kasus ini semakin menarik perhatian setelah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi Ivan. Meskipun demikian, pihak Polda Jawa Timur menyatakan bahwa penyelidikan terus berjalan dan tidak ada perlindungan khusus bagi Ivan.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Ivan harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut, sementara masyarakat menanti apakah keadilan akan ditegakkan untuk EN dan korban perundungan lainnya. Kejadian ini juga menjadi sorotan karena mencerminkan betapa seriusnya dampak perundungan di kalangan remaja yang sering kali dipicu oleh hal-hal sepele.