Kisah ini datang dari Semarang, di mana seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Masiroh (33) harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih balita, berusia 2 tahun 10 bulan. Masiroh dilaporkan oleh orang tua korban setelah mereka menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan penganiayaan tersebut. Sang ART diduga mencubit dan memukul kepala si kecil saat sedang minum, membuat orang tua korban tak bisa tinggal diam. Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, menyatakan bahwa rekaman tersebut jelas menunjukkan kejadian kekerasan yang terjadi baik di dalam rumah maupun di depan rumah korban.
Ketika dimintai keterangan, Masiroh mengaku tindakannya dipicu oleh kelelahan fisik dan mental. Beban kerja yang berat serta mengurus dua anak majikan membuat emosinya tak terkendali, terutama saat si anak mulai rewel. Dengan penuh penyesalan, ia bercerita tentang momen-momen di mana ia tak bisa menahan emosi hingga mencubit, menarik tangan, bahkan menyodok bibir korban dengan botol minum hingga luka.
Selama satu tahun bekerja, Masiroh mengaku baru melakukan kekerasan selama dua bulan terakhir. Meski merasa majikannya baik, ia tetap melampiaskan kekesalan pada anak tersebut. Masiroh kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat, disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Hukuman yang mengintainya berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.
Fenomena ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kesehatan mental, terutama bagi mereka yang bekerja dalam tekanan tinggi. Kelelahan fisik sering kali bisa berdampak pada emosi, dan jika tak dikelola dengan baik, bisa berujung pada tindakan kekerasan yang seharusnya bisa dihindari. Pengawasan dan dukungan psikologis bagi pekerja seperti ART sangat penting demi mencegah kasus serupa terulang kembali.