Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai setelah putusan perceraian dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meskipun demikian, Teuku Ryan tampaknya menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Kuasa hukumnya, Dedi Armidi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Ya betul jadi kita sebagai tim hukum, tim pengacara Ryan kita memberikan nasihat kepada dia,” ucap Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Dedi menjelaskan bahwa tidak ada gunanya untuk berharap pada wanita yang sudah mengajukan gugatan, seperti dalam kasus ini, untuk membuka kembali masalah yang sudah diputuskan. Oleh karena itu, Ryan diharapkan dapat menerima keadaan ini dengan lapang dada.
“Apalah guna mengharapkan wanita yang sudah istilah mengajukan gugatan memaparkan ini dan itu segala macam jadi harus lapang dada, harus besar hati,” kata Dedi.
“Ryan harus bisa menerima keadaan ini dan rasa-rasanya sih memang keputusan banding ini belum final ya. Tapi mas Dedi dan Ryan ada keputusan gak akan mengajukan banding. Tapi kita lihat perkembangan,” Dedi menutup.
Gugatan cerai sebelumnya diajukan oleh Ria Ricis ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 melalui e-court, dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS.
Sejumlah saksi, termasuk kakak Ricis, Oki Setiana Dewi, telah memberikan kesaksian mereka dalam persidangan tersebut.