Pedangdut Lia Ladysta merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perceraiannya dengan Muhammad Munawir Nadjib secara verstek. Kini status Lia kembali menjadi janda.
“Hakim mengabulkan, perceraian Lia dari suaminya pada hari ini 5 April 2023. Jadi sudah ketok putusan tingkat pertama, tapi tinggal nunggu adalah perlawanan dari putusan ini,” ucap Deolipa Yumara, kuasa hukum Lia, Rabu (5/4/2023).
Meski begitu, putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut karena sang suami masih diberikan waktu satu minggu untuk melakukan banding.
“Karena inikan verstek tapi kemungkinan tidak, kecil sekali kemungkinan kalau ada perlawanan, karena masih dipenjara gabungan juga kasih perlawanan,” katanya.
Memang, sejak Munawir ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara lantaran diduga melakukan tindak korupsi untuk modal judi online, wanita berusia 38 tahun itu ingin mengakhiri biduk rumah tangganya. Selain itu, sang suami juga tak akan ikut campur atas keputusan yang dibuatnya.
“Dia (Munawir Nadjib) mengikuti keputusanku saja, biar cepat selesai,” pungkasnya.