Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menyatakan kalau Roby Geisha bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, gitaris band Geisha itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Saat putusan dibacakan, Roby Geisha mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan diwakili pengacaranya di persidangan.
“Hari ini baru saja selesai sidang, Roby diputus dua tahun,” kata pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/9).
Vonis yang diterima Roby rupanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hakim mengganjarnya dengan hukuman dua tahun enam bulan.
“Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan,” katanya.
Yang memberatkan Roby dikatakan sang kuasa hukum lantaran kliennya sudah jatuh ke lubang yang sama karena kembali mengkonsumsi narkoba.
“Dia mengakui secara fair kalo ini kesalahannya. Dia juga menerima (hukumannya),” pungkasnya.
Roby Geisha sendiri sudah tiga kali diciduk atas kasus narkoba. Terakhir, lelaki bernama lengkap Roby Satria ditangkap pada 19 Maret 2022.