Deolipa Siap Laporkan Balik Aliansi Advokat Anti Hoax di Polres Metro Jakarta Selatan

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Dok.Celebrithink

Deolipa Yumara bersama tim kuasa hukumnya terlihat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Usut punya usut, kedatangan mereka untuk melaporkan kembali Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin selaku Ketua Umum. 

Deolipa bakal melaporkan Zakirudin ke Polres Jakarta Selatan terkait dengan Pasal 317 KUHP. 

“Agenda saya hari ini, pertama akan melaporkan ke polisian, atas adanya dugaan tindak pidana. Yang pertama Pasal 317 KUHP yaitu yang dilaporkan adalah Zakirudin. Pak Udin ya, Zakirudin. Karena dia melaporkan saya dengan dugaan Undang-Undang tentang keonaran,” ucap Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9).

“Dan akhirnya saya laporkan dia balik, dengan Pasal 317 KUHP atas laporan tidak benar atau kesalah palsu apa yang dilaporkan di kepolisian dengan adanya laporan tidak benar,” kata mantan pengacara Bharada E menambahkan. 

Deolipa mengatakan kalau dirinya merasa namanya dicemarkan oleh Zakirudin terkait dengan hal ini. Zakirudin bahkan seolah membuat cerita yang bukan-bukan yang tentunya merugikan nama baiknya dan Kamarudin, kuasa hukum Brigadir Yosua. 

“Jadi saya melaporkan atas nama baik diri saya, yang dilaporkan Pak Zakirudin, maksudnya aliansi advokat anti hoax. Jadi mereka ini bikin cerita-cerita di berita itu, semua yang tiga-tiganya itu saya laporkan. Cuma namanya Zakirudin Cs,” jelas Deolipa. 

Seperti diberitakan, Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin ke Bareskrim Polri pada Rabu 31 Agustus 2022. 

Laporan itu sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.

Zakirudin mengatakan, pihaknya melaporkan Kamaruddin dan Deolipa Yumara terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.

Populer video

Berita lainnya