Komika Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia, bersama-sama mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk mendaftarkan gugatan pembatalan ‘Open Mic’ sebagai merek dagang yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2013 silam.
“Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama temen-temen dari Perkumpulan Stand Up Indonesia temen-temen komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek open mic,” ucap kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo di Pengadilan Niaga, Kamis (25/8).
“Mungkin temen-temen sudah tahu bahwa open mic ini yang merupakan istilah umum yang jamak digunakan di seluruh dunia untuk pertunjukan stand up comedy atau pemilik tunggal ternyata di Indonesia sudah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013,” katanya menambahkan.
Panji Prasetyo yang merupakan salah satu komika mentakan kalau pendaftaran ‘Open Mic’ sangat meresahkan dan mengganggu para komika. Terlebih, setiap ada yang mengadakan acara stand up comedy, orang yang mendaftarkan ‘Open Mic’ ke DJKI selalu meminta bayaran.
“Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu temen-temen komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi ke mana-mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic,” katanya.
“Ini jelas sangat tidak masuk akal dan kesabaran temen-temen komika sudah habis, mereka menghubungi kami dan hari ini datang intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek open mic untuk menjadi milik publik,” kata Panji.
Beberapa komika turut hadir untuk memperjuangkan gugatan pembatalan ‘Open Mic’ seperti Adjis Doaibu, Ernest Prakasa, Gilang Bhaskara, Pandji Pragiwaksono, Randhika Djamil, Awwe, Oki Rengga, Erwin Wu, Mo Sidik, Arif Alfiansyah, Gamila Arief, Wawan, dan Egi Haw.