Tiga Kali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Roby Geisha Bakal Dihukum Berat Kali Ini

Foto: Istimewa

Roby Satria alias Roby Geisha kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, untuk kali ketiga Roby kembali ditangkap polisi pada 19 Maret 2022 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bersama asistennya, AJ.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram.

“Ada yang masih dalam paket, ada juga yang sudah dilinting dan bekas dihisap,” ucap Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Atas perbuatannya itu, Roby terancam hukuman berat lantaran tak kapok setelah dua kali ditangkap sebelumnya.

“Untuk tersangka RS disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun,” kata Budhi.

Sebelumnya, pada 2013 lelaki berusia 35 tahun itu pertama kali ditangkap karena kasus narkoba dan diganjar hukuman satu tahun penjara atas perbuatannya oleh pihak pengadilan.

Seolah tak kapok, Roby kembali ditangkap pada November 2015 silam. Polisi kala itu berhasil menyita barang bukti ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online. Roby Geisha divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas perbuatannya itu.

Populer video

Berita lainnya