Sidang kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdakwa Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda saksi dari pihak Olivia. Wanita yang akrab disapa Oi itu hadir secara virtual.
Sayang, tiga orang saksi yang sudah dipanggil untuk meringankan Oi, tak satupun yang terlihat batang hidungnya. Padahal tim kuasa hukumnya sudah berusaha agar ketiganya bisa hadir.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin tapi tidak ada saksi yang hadir yang mulia,” ucap Andy Mulia Siregar, kuasa hukum Oi di ruang persidangan, Kamis (10/3).
Nia Daniaty yang merupakan ibu dari Oi adalah salah satu saksi yang diajukan. Namun satu hari sebelum persidangan, mantan istri Farhat Abbas itu mengabarkan tak bisa datang.
“Maaf bu Nia tidak bisa (hadir). Karena kurang sehat,” kata Susanti Agustina, kuasa hukum Oi.
Akhirnya majelis hakim meminta izin untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa. Pihak Oi pun setuju dengan pendapat hakim dan melanjutkan persidangan.
Seperti diberitakan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Oi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 202.
Sang suami sendiri statusnya sebatas saksi lantaran tak terbukti terlibat dalam kasus yang sudah merugikan sekira 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.