Aliff Alli akhirnya resmi ditahan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Hal tersebut dilakukan usai Aliff dimintai keterangan penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2022 lalu.
“Saudara Aliff Alli mulai tadi malam sudah dilakukan penahanan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/3).
“Pemeriksaannya dari kemarin siang ya sampai malam, tentunya ada jeda-jeda istirahat ya. Yang bersangkutan kooperatif lah saat diperiksa,” kata Zulpan menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan, Aliff langsung ditahan karena bukti dari pihak Aska Ongi selaku pelapor dianggap memenuhi unsur tuduhan pemalsuan dokumen.
“Jadi maksud dari pada pemalsuan dokumen memang inisiatif yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
Polisi juga tak mau kecolongan karena Aliff bukan warga negara Indonesia sekaligus pencegahan, takut-takut Aliff melarikan diri ke negara asalnya. Makanya polisi melakukan penahanan.
“Dia ini kan warga negara asing. Orang Malaysia ya,” tutup Zulpan.