Dituntut 2 Bulan Penjara, Arya Claproth Ajukan Nota Pembelaan Tak Bersalah Atas Kasus KDRT Pada Karen Pooroe

Foto: IG @karenpooroe

Sidang kasus dugaan KDRT dengan tersangka Arya Claproth yang dilaporkan mantan istrinya, Karen Pooroe masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Pada sidang yang digelar pada 13 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 bulan penjara.

“Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik, yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen. Di situ Arya dituntut dua bulan penjara,” ucap Andreas Nahot selaku kuasa hukum Arya Claproth saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/7).

Untuk membuktikan tak bersalah, Arya Claproth mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Menurutnya, saat kejadian itu dirinya hanya melakukan tindakan pencegahan bunuh diri terhadap mantan istrinya.

“Dalam kasus ini banyak fakta terungkap terkait dengan upaya Karen baik yang kematian (anak) maupun sebelumya terkait bunuh diri,” katanya.

“Pembelaan kami pada intinya adalah supaya menjadi clear apa yang dikakukan Arya itu adalah tindakan KDRT, tapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Karen. Yang paling penting dan jadi sorotan juga adalah tidak adanya visum untuk pasal yang dipergunakan jaksa,” jelas Andreas Nahot menambahkan.

Seperti diketahui, Karen Pooroe melaporkan Arya Claproth atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada 8 September 2019. Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Populer video

Berita lainnya