Pedangdut Saipul Jamil yang merupakan terpidana kasus suap dan pencabulan hingga kini masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, Natalino Manuel Ximenez, kuasa hukumnya berandai-andai, kalaupun PK ditolak, kliennya akan tetap bebas pada tahun ini.
“Sekalipun PK itu tidak diterima tetap tahun ini keluar,” ucap Natalino Manuel Ximenez ditemui di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/6).
Namun, saat ditanyakan kapan mantan suami Dewi Perssik itu bakal bebas dari penjara, Natalino Manuel Ximenez masih enggan menjawabnya.
“Kami nggak punya wewenang untuk mengatakan hal itu. Kalau kita bicara aturam hukuman, andaikan PK Saipul Jamil diterima maka Saipul Jamil bisa keluar tanpa syarat,” katanya.
Seperti diketahui, Saipul Jamil mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan dirinya terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.
Hal tersebut merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.