Celebrithink.com – Apakah kamu masih menggunakan foto KTP jadul yang wajahnya sudah tidak mirip lagi dengan penampilanmu sekarang? Baik karena faktor usia, perubahan berat badan yang drastis, atau kini telah memutuskan untuk mengenakan hijab, perbedaan visual ini terkadang sering bikin repot saat proses verifikasi data perbankan atau administrasi lainnya.
Kabar baiknya, Ditjen Dukcapil Kemendagri memperbolehkan masyarakat untuk mengganti foto pada KTP elektronik (KTP-el) mereka. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan hanya berlaku untuk kondisi-kondisi tertentu saja.
Kondisi yang Diperbolehkan untuk Ganti Foto KTP
Berdasarkan aturan resmi, kamu bisa mengajukan permohonan penggantian pasfoto di KTP jika memenuhi salah satu dari syarat berikut:
- Perubahan Penampilan Signifikan: Contoh paling umum adalah bagi wanita yang dahulu belum berjilbab namun sekarang sudah mantap berhijab.
- Perubahan Fisik Permanen: Terjadi perubahan pada area wajah akibat kondisi medis tertentu, operasi, atau kecelakaan yang mengubah struktur muka secara permanen.
- KTP Mengalami Kerusakan: Fisik kartu KTP-el rusak, terkelupas, buram, atau fotonya sudah luntur dan tidak terbaca lagi dengan jelas.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke Dukcapil
Proses penggantian ini tergolong mudah dan gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Kamu tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW. Cukup siapkan dan bawa dokumen berikut langsung ke Kantor Dinas Dukcapil atau gerai layanan publik terdekat:
- KTP-el lama yang asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Dokumen pendukung tambahan jika diperlukan (misalnya surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik karena medis).
Sesampainya di sana, kamu tinggal mengantre di loket pelayanan cetak KTP, menyampaikan maksud untuk memperbarui foto, dan petugas akan melakukan pengambilan foto ulang secara langsung di tempat. Setelah selesai, KTP dengan foto barumu akan dicetak ulang tanpa mengubah Nomor Induk Kependudukan (NIK) milikmu.
Apakah kamu juga berencana memperbarui data lain di KTP, seperti status pernikahan atau alamat domisili sekalian saat mengganti foto nanti? Saya bisa bantu jelaskan alur dan berkas tambahan yang perlu disiapkan jika kamu mau.