Celebrithink.com – Platform B2B 1LISENSI resmi diluncurkan di Yogyakarta untuk berikan kepastian hukum penggunaan lagu komersial bagi bisnis. Kehadiran platform ini menjadi jawaban bagi pengusaha kafe, hotel, hingga pusat kebugaran yang butuh akses legal ke katalog lagu rekaman tanpa takut melanggar Hak Cipta. Lewat sistem yang transparan, pemilik karya musik juga dipastikan mendapat hak ekonomi yang adil dan terstruktur.
1 Lisensi Solusi Musik Legal Tanpa Was-Was Hukum
Menjalankan bisnis dengan background music kini tak bisa lagi dilakukan secara sembarangan menggunakan akun streaming pribadi. Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, produser dan pemilik karya rekaman memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin pemanfaatan karya mereka. Penggunaan lagu dari aplikasi pemutar musik personal di ruang publik komersial berpotensi menabrak aturan hukum. Platform 1LISENSI hadir menjembatani kebutuhan pemilik bisnis dan background music provider agar bisa mengantongi lisensi resmi dengan status hukum yang jelas. Integrasi ini membuat alur perizinan jadi jauh lebih simpel, teratur, dan pastinya aman dari risiko tuntutan hukum.
Perlindungan Hak Ekonomi Sektor Kreatif dengan 1Lisensi
Penggunaan musik di ruang komersial terbukti ampuh membangun atmosfer usaha sekaligus menaikkan customer experience pelanggan.
Ramsudin Manullang selaku Ketua Pelaksana Seminar 1LISENSI menegaskan bahwa ekosistem ini dibuat untuk saling menguntungkan kedua belah pihak. Di satu sisi, pelaku usaha mendapat rasa aman saat memutar musik. Di sisi lain, pemilik karya rekaman memperoleh sistem pelaporan penggunaan lagu yang transparan dalam satu wadah terpadu.
“Bentuk fondasi yang kuat, 1Lisensi ini dibangun dengan fondasi yang kuat utamanya dalam konteks kepemilikan, perizinan juga jelas, pelaporan juga transparan,” ujar Ramsudin Manulang saat Seminar Nasional 1Lisensi “Kepastian Hukum Penyediaan Konten Musik untuk Sektor Bisnis” di Alana Hotel Yogyakarta, Jumat (18/9/2026).