Ini Alasan Dewan Pers Rilis Aturan KBLI Baru

Pic by canva.com

Celebrithink.com – Dewan Pers resmi merilis Surat Edaran Nomor: 01/SE-DP/VIII/2026 terkait aturan pembaruan KBLI bagi badan hukum perusahaan pers. Regulasi anyar ini mewajibkan setiap media memiliki satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) utama, sementara kode KBLI lainnya dialokasikan khusus sebagai pendukung operasional bisnis. Langkah penyesuaian ini diambil demi menyelaraskan standar KBLI pemerintah tahun 2025 sekaligus memastikan sistem pendataan serta verifikasi media nasional tetap akurat dan relevan di tengah pesatnya perkembangan industri digital.

Pembaruan aturan KBLI oleh Dewan Pers menjadi fondasi krusial dalam merespons dinamika bisnis media digital yang makin kompleks saat ini. Regulasi yang mengacu pada kebijakan KBLI 2025 tersebut hadir untuk memberikan kepastian hukum serta transparansi bagi pengelola perusahaan pers digital di Indonesia.

Melalui standarisasi kode bidang usaha ini, Dewan Pers memastikan audit legalitas dan proses administrasi verifikasi media berjalan jauh lebih tertib. Kebijakan ini juga menjadi benteng perlindungan agar entitas media arus utama tidak tercampur dengan badan usaha non-jurnalistik yang memaparkan aktivitas bisnis serupa di ranah digital.

Ketentuan KBLI Utama dan Pendukung Media

Kebijakan anyar ini mengatur skema kepemilikan kode usaha pada akta pendirian badan hukum perusahaan media secara sangat jelas dan tegas. Setiap perusahaan pers diwajibkan menentukan satu fokus KBLI utama yang mencerminkan kegiatan penerbitan berita atau produksi konten informasi jurnalistik secara konsisten.

Berikut perincian aturan KBLI perusahaan pers yang wajib dipatuhi oleh para pelaku industri media:

  • KBLI Utama Wajib Jurnalistik: Fokus pada kode usaha khusus penerbitan berita, media siber, atau penyiaran sebagai entitas bisnis primer.
  • KBLI Pendukung Opsional: Digunakan untuk menampung unit bisnis sampingan seperti jasa periklanan, penyelenggara acara (event organizer), hingga aktivitas produksi konten kreatif digital.
  • Kesesuaian Akta Pendirian: Seluruh perubahan kode KBLI wajib disesuaikan pada sistem AHU Kemenkumham dan platform Online Single Submission (OSS).

Dampak Regulasi KBLI Bagi Verifikasi Perusahaan Pers

Kepatuhan terhadap Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 01/SE-DP/VIII/2026 secara langsung mempengaruhi status kelulusan verifikasi administrasi maupun faktual suatu media. Media yang tidak segera melakukan penyesuaian kode KBLI berisiko menghadapi kendala saat mengajukan pembaruan sertifikasi verifikasi Dewan Pers.

Manajemen perusahaan media disarankan segera berkonsultasi dengan tim legal untuk memeriksa dokumen perizinan usaha masing-masing. Langkah penyesuaian proaktif ini menjamin keberlangsungan kerja sama strategis dengan berbagai pihak serta menjaga reputasi serta kredibilitas media di mata pembaca dan mitra bisnis.

Populer video

Berita lainnya