Kasus pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang tunadaksa, I Wayan Agus Suartama, atau dikenal dengan Agus Buntung, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang perdana pada Kamis (16/1) ini digelar tertutup, mengingat perkara asusila yang menjadi sorotan publik.
Sidang Perdana yang Tertutup
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi informasi sensitif dalam kasus tersebut. Meski demikian, hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas tetap menjadi perhatian utama.
Pengadilan telah mempersiapkan berbagai fasilitas yang ramah disabilitas, seperti ruang sidang utama yang dilengkapi sarana pendukung, serta petugas khusus yang mendampingi terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Peran Pendamping dan Agenda Sidang
Dinas Sosial Kota Mataram turut dilibatkan dalam mendampingi terdakwa. Selain itu, penasihat hukum yang hadir pada sidang pertama berjumlah tujuh orang dari total sembilan belas yang terdaftar.
Agenda utama sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menariknya, tidak ada keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa, sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
Tahap Selanjutnya: Pembuktian
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Meski identitas para saksi dirahasiakan, mereka diharapkan mampu memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan, Agus diduga melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dari Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman berat menanti jika terdakwa terbukti bersalah atas tuduhan tersebut.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian keadilan bagi pihak pengadilan, tetapi juga mencerminkan pentingnya perlindungan hukum bagi korban dan penyandang disabilitas. Dalam situasi ini, transparansi proses hukum tetap menjadi harapan masyarakat, meskipun sidang digelar tertutup.
Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Agus Buntung menjadi perhatian karena melibatkan penyandang tunadaksa dan isu asusila yang sensitif. Agenda berikutnya akan menjadi penentu arah hukum yang diambil dalam menyelesaikan kasus ini. Transparansi dan profesionalisme pengadilan sangat diharapkan agar keadilan dapat terwujud.