Celebrithink.com – Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina. Kasus ini melibatkan kebijakan pengadaan LNG yang merugikan negara, yang dilakukan pada periode 2011-2021. Dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok memberikan kesaksian yang sangat penting bagi penyidikan lebih lanjut.
Ahok Diperiksa Sebagai Saksi
Ahok tiba di KPK sekitar pukul 11.14 WIB dengan mengenakan batik cokelat dan biru. Ia mengonfirmasi bahwa kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangan terkait pengadaan LNG oleh Pertamina. “Diperiksa sebagai saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ungkap Ahok singkat kepada awak media. Sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok mengaku menemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan LNG tersebut dan menyampaikan temuan ini kepada Menteri BUMN.
Peran Ahok dalam Kasus LNG
Ahok menjelaskan bahwa ia adalah orang pertama yang mencurigai adanya penyimpangan dalam kebijakan pengadaan LNG Pertamina. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN untuk menginformasikan dugaan pelanggaran yang terjadi. Keikutsertaan Ahok dalam pengawasan pengadaan LNG tersebut menunjukkan betapa pentingnya peran Dewan Komisaris dalam menjaga integritas perusahaan negara seperti PT Pertamina.
Kasus Pengadaan LNG yang Merugikan Negara
Kasus ini bermula dari kebijakan yang dikeluarkan oleh mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Ia memutuskan untuk bekerja sama dengan perusahaan CCL dari Amerika Serikat tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh. Kebijakan tersebut menyebabkan Pertamina membeli kargo LNG yang akhirnya tidak terjual di pasar domestik dan menjadi oversupply. Dampaknya, Pertamina terpaksa menjual LNG tersebut di pasar internasional dengan kerugian yang sangat besar. Negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 triliun akibat kebijakan ini.
Tindak Lanjut Kasus dan Pengembangan oleh KPK
Karen Agustiawan telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena kebijakannya yang merugikan negara. Namun, KPK terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap lebih dalam peran setiap pihak dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap Ahok pada Januari 2025 ini adalah bagian dari upaya KPK untuk menyelidiki lebih lanjut mekanisme pengadaan LNG dan siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan yang merugikan negara.
Kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina mengungkapkan betapa pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengambilan keputusan perusahaan negara. Keikutsertaan Ahok dalam proses pemeriksaan menunjukkan bahwa pengawasan yang baik dapat membantu mencegah kerugian negara yang besar. Dengan terus mengembangkan kasus ini, diharapkan KPK dapat mengungkap lebih banyak fakta untuk menuntaskan masalah yang telah merugikan keuangan negara.