Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan langkah strategis untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pemberian diskon 50% pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan jasa kebandarudaraan selama periode Nataru.
Kebijakan ini resmi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 yang dirilis pada 22 November 2024. Diskon ini berlaku untuk layanan seperti Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), pendaratan, penempatan, hingga penyimpanan pesawat udara. Program ini berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dengan masa pemesanan tiket dimulai dari 25 November 2024.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Nataru dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang kerap menjadi sorotan menjelang momen besar seperti ini.
Diskon ini berlaku sesuai jam operasi bandara, memberikan fleksibilitas untuk maskapai dan penumpang dalam memanfaatkan layanan kebandarudaraan dengan biaya lebih terjangkau. Selain itu, pihak terkait, termasuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan tujuan.
Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan jumlah perjalanan udara selama periode liburan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih ramah kantong tanpa mengurangi kualitas layanan di bandara.