Mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya terungkap. Mereka menyalahgunakan kewenangan untuk membuka dan menutup situs judi online, dengan menerima sejumlah uang dari operator situs tersebut. Polisi telah menggeledah “kantor satelit” mereka yang terletak di Ruko Galaxy, Kota Bekasi, dan menetapkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Kominfo dan 4 warga sipil.
Kasus ini didalangi oleh tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A. Selain itu, dua orang lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu A dan M. Tersangka AK, meski pernah gagal lolos seleksi di Kominfo, justru dipekerjakan dan diberi kewenangan untuk memblokir situs judi online.
AK dan rekan-rekannya memiliki akses untuk mengatur situs yang akan diblokir atau dibuka. Situs yang ingin “dilepas blokir” harus memberikan sejumlah uang. Tersangka AK dan timnya menggunakan Telegram untuk menyaring daftar situs judi online yang membayar. Jika tidak membayar, situs tersebut langsung diblokir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap situs judi online bernama “Sultan Menang”. Dari sana, polisi melacak keberadaan kantor yang mengelola pemblokiran situs judi, yang sebelumnya berlokasi di Tomang, Jakarta Barat, dan kini pindah ke Bekasi. Di kantor tersebut, tiga tersangka utama mengelola operasional dengan bantuan 12 karyawan, terdiri dari 8 operator dan 4 admin.
Karyawan di kantor tersebut bertugas mengumpulkan daftar situs judi online yang kemudian diseleksi oleh AJ, yang menggunakan akun Telegram milik AK untuk memfilter situs-situs yang telah menyetorkan uang. Setelah itu, daftar situs tersebut diberikan kepada tersangka R untuk diblokir.
Kewenangan yang dimiliki AK untuk membuka dan menutup situs judi online dipermasalahkan dalam penyidikan. Polisi menemukan bahwa terdapat prosedur operasional standar (SOP) baru yang memberi akses lebih kepada AK dan timnya untuk terlibat dalam pemblokiran situs. Polisi sedang mendalami apakah SOP baru ini diterbitkan dengan sengaja untuk memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, polisi mengungkap bahwa uang yang diterima oleh tersangka berasal dari situs judi yang mereka tangani. Pembayaran dilakukan dalam bentuk tunai atau melalui money changer. Beberapa money changer yang terlibat juga sudah digeledah oleh pihak berwajib, namun identitasnya masih diselidiki lebih lanjut.
Saat ini, polisi tengah memburu dua tersangka DPO berinisial A dan M, yang diduga terlibat dalam jaringan mafia ini. Penyidikan terus berjalan, dan polisi berencana mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.