Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024. Laporan ini diajukan oleh seseorang berinisial AN yang menuduh Ahmad terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan ringan. Laporan tersebut mengacu pada pasal 351 dan 352 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan ringan.
Namun, pada hari yang sama, pelapor mencabut laporannya setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan pencabutan laporan ini, proses hukum tidak akan berlanjut.
Pelapor juga menyatakan bahwa ia tidak akan melanjutkan tuntutan hukum di masa mendatang. Perdamaian yang dicapai memastikan bahwa kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini di luar jalur pengadilan. Kombes Ade Ary menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan karena masalah sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, kasus ini dianggap selesai tanpa perlu dilanjutkan ke proses hukum. Perdamaian ini menjadi jalan penyelesaian tanpa melibatkan pengadilan dan memastikan tidak ada konsekuensi hukum bagi Ahmad Ridha Sabana di kemudian hari.