Jessica Wongso Ajukan PK Kedua, Bawa Bukti Baru

Pic by Instagram

Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan sianida, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, Jessica membawa bukti baru yang disebut sebagai “novum”. Pengajuan PK ini dilakukan meskipun Jessica telah mendapatkan kebebasan bersyarat.

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa mereka telah lama mempertimbangkan langkah ini karena Jessica terus bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Otto menekankan bahwa meski kebebasan bersyarat telah diberikan, Jessica ingin membersihkan namanya sepenuhnya.

Tim pengacara Jessica juga membawa sejumlah bukti baru yang mereka sebut sebagai kunci untuk mengajukan PK ini. Namun, Otto belum menjelaskan secara detail mengenai bukti tersebut dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah pengajuan resmi dilakukan.

Salah satu poin penting dalam argumen Otto adalah tidak adanya saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Bukti yang digunakan pengadilan adalah rekaman CCTV di Kafe Olivier yang diputar selama persidangan. Otto menyebut rekaman tersebut tidak lengkap dan menimbulkan keraguan mengenai keaslian serta keutuhan gambar.

Selain itu, Otto mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV yang diklaim dimiliki oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, dan apakah rekaman yang diputar di pengadilan sudah diubah atau disunting. Ia menduga rekaman itu tidak menampilkan peristiwa dengan lengkap, yang membuat kasus ini menjadi tidak jelas.

Otto juga mengkritik kurangnya pemeriksaan autopsi yang memadai terhadap jenazah Mirna. Menurutnya, hasil pemeriksaan lambung Mirna pertama kali menunjukkan tidak ada sianida, namun tiga hari kemudian setelah jenazah diawetkan, sianida sebesar 0,2 miligram ditemukan. Otto menilai hal ini sebagai kekeliruan besar dalam pengadilan sebelumnya.

Pengajuan PK ini bertujuan untuk memulihkan nama baik Jessica, mengingat Otto merasa ada banyak kesalahan dalam penanganan kasus ini. Dia berharap bahwa Mahkamah Agung akan membebaskan Jessica dari segala tuduhan pembunuhan berencana. Meskipun Jessica sudah di luar penjara, dia tetap merasa perlu membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah demi menjaga harkat, martabat, dan statusnya.

Otto menegaskan bahwa PK ini tidak dimaksudkan untuk mendapatkan kebebasan fisik, tetapi untuk membersihkan nama baik Jessica sepenuhnya. Mereka berharap melalui bukti baru yang diajukan, pengadilan akan memutuskan bahwa Jessica tidak bersalah.

Populer video

Berita lainnya