Penyanyi senior Hetty Koes Endang diduga melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu ‘Kasih’ tanpa izin. Richard Kyoto, pencipta lagu ‘Kasih’, melayangkan somasi terbuka kepada Hetty atas dugaan pelanggaran tersebut. “Hetty Koes Endang diduga sengaja menyanyikan lagu ‘Kasih’ tanpa izin dari pencipta, ini melanggar UU Hak Cipta,” kata Purwadi, kuasa hukum Richard Kyoto, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (16/7/2024).
Pihak Richard Kyoto mengemukakan empat alasan utama dalam somasi tersebut. Pertama, Hetty menyanyikan lagu ‘Kasih’ tanpa izin pada konser Satu Suara Volume 2 di Istana Budaya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada 7 dan 8 November 2015. Kedua, Hetty juga mengganti sebagian lirik lagu tersebut tanpa izin. “Lirik aslinya ‘Kasih, percayalah kepada diriku, hidup matiku, hanyalah untukmu’ diubah menjadi ‘Kasih, percayalah kepada diriku, kasih sayangku, hanyalah untukmu’. Ini membuat lagu tidak utuh,” jelas Purwadi.
Ketiga, lagu tersebut direkam dalam DVD yang diedarkan dan dijual ke masyarakat luas. DVD itu berjudul “Konser Satu Suara Volume 2, Dato’ Sri Siti Nurhaliza, penampilan khas Datuk Ramli Sarip & Hetty Koes Endang”, diproduksi oleh Siti Nurhaliza Production dan Universal Music Malaysia. “Lagu tersebut didokumentasikan, digandakan, dan diedarkan untuk kepentingan komersial. Ini diketahui sejak tahun 2018,” lanjut Purwadi.
Keempat, lagu ‘Kasih’ yang dinyanyikan Hetty Koes Endang diklaim sebagai ciptaan musisi Malaysia, Mohd Nasir Bin Mohamed. Padahal, lagu tersebut adalah ciptaan Richard Kyoto yang diumumkan sejak 17 Juni 1986 dan terdaftar pada DJKI KEMENKUMHAM RI. Hetty diduga membiarkan klaim tersebut dan sengaja menyanyikan lagu itu dengan mengubah lirik aslinya. “Pada cover lagu tersebut, pencipta lagu ‘Kasih’ ditulis sebagai Mohd Nasir Bin Mohamed, bukan Richard Kyoto,” tutur Purwadi.
Pihak Richard Kyoto memberikan waktu maksimal 7 hari kepada Hetty Koes Endang untuk memberikan tanggapan dan aksi positif. “Kami menyampaikan somasi secara terbuka dan berharap pihak Hetty dan terkait segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum,” pungkasnya.
Jika terbukti bersalah, Hetty Koes Endang terancam dikenakan pasal 5, pasal 9, dan pasal 113 UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014. Hukuman maksimalnya adalah 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.