Tengku Dewi Resmi Ajukan Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika di PA Cibinong

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Tengku Dewi Putri telah resmi mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Pendaftaran gugatan dilakukan hari Kamis, 6 Juni 2024, secara daring.

Menurut Minola Sebayang, mereka telah memenuhi semua persyaratan untuk pendaftaran gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew Andika. Saat ini, mereka hanya perlu menunggu jadwal sidang dan nomor perkara dari perceraian tersebut.

“Dilakukan pendftaran sekitar jam 14.36, sudah kami daftarkan dan sudah terkonfirmasi dari Mahkama Agung Indonesia. Kita ada WA-nya tentang pembicaraan informasi pendaftaran online tanggal pendaftaran 6 juni 2024 nomor register PACBN 06062024 WIL,” ucap Minola Sebayang di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2024).

“Ini tinggal tunggu nomor perkara tentang biaya pendaftaran gugatan juga sudah kami bayarkan. Kami tinggal tunggu jadwal sidang dan nomor perkara. Biasanya memang kalau kita daftar hari ini, dia masih memerlukan beberapa waktu untuk melakukan proses sampai terbitnya nomor perkara,” Minola Sebayang meneruskan.

Meskipun kemungkinan besar nomor perkara akan keluar dalam waktu dekat, secara formal gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew Andika sudah didaftarkan.

“Jadi mungkin 1/2 hari nomor perkara sudah keluar, hanya menunggu itu. Tapi secara formal gugatan perceraian Tengku Dewi kepada Andrew Andika sudah kita daftarkan hari ini tanggal 6 juni 2024 jam 14.36 ke PA Cibinong,” kata Minola.

Lebih lanjut, Minola mengungkapkan alasan Dewi menggugat cerai Andrew Andika, yang didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan, khususnya tentang perceraian akibat perbuatan zina.

“Jadi alasannya adalah sebagaimana diataur dalam huruf A, yang bisa diartikan sebagai pelanggaran yang tidak menjaga kesucian rumah tangga sama saja dengan perzinahan. Jadi itulah menjadi alasan kami, tentu dengan beberapa hal lain secara hukum,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya