Ini Seluruh Isi Tuntutan Wulan Guritno pada Sabda Ahessa, dari Minta Uang 396.150.000 Dikembalikan – Ganti Rugi 100 juta

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG: @wulanguritno

Aktris Wulan Guritno mengejutkan banyak orang dengan melayangkan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemicu Wulan melayangkan gugatan terkait utang piutang.

Usut punya usut, awal mula permasalahan saat keduanya masih menjalani hubungan asmara. Wulan meminjamkan uang pada Sabda Ahessa sebesar Rp 396.150.000 juta untuk renovasi rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Rupanya, utang tersebut belum dibayarkan hingga akhirnya hubungan antara ibu tiga anak itu dan Sabda Ahessa berakhir. Makanya, Wulan akhirnya menempuh jalur hukum agar uangnya bisa segera dikembalikan.

Rupanya, ada beberapa poin dalam gugatan yang dilayangkan Wulan terkait utang yang hingga kini belum dibayarkan. Mulai dari tuntutan uangnya kembali hingga uang ganti rugi yang jumlahnya cukup banyak.

“Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT yang terletak di Jalan Kemang Timur,” isi gugatan Wulan dikutip dari SiPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

“Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah).”

“Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah).”

Kalau nanti putusan sudah dibacakan dan hakim hingga tuntutannya dikabulkan, Wulan juga tidak meminta agar mantan kekasihnya mematuhi. Jika Sabda Ahessa terlambat membayarkan kewajibannya, tiap satu hari keterlambatan, Sabda Ahessa wajib membayar Rp 10 juta.

“Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo,” bunyi dari ketererangan SIPP.

Populer video

Berita lainnya