Tersangka Kasus Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Pilih Sembunyikan Tuntutan Jaksa

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Instagram @rklopperr___

Sidang kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper dengan tersangka Bayu Firlen, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, agenda sudah memasuki pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Rika Sandria Putri selaku kuasa hukum Bayu tidak mau membeberkan isi tuntutan yang dibacakan jaksa di dalam persidangan. Rupanya, itu hal yang diinginkan oleh Bayu.

“Terkait masalah tuntutan, BF kasih tau ke saya bahwa beliau keberatan untuk disampaikan. Biar nanti beliau yang menyampaikan sendiri,” ucap Rika usai sidang, Selasa (19/12/2023).

“Jadi kita mesti menghargai privasi beliau, ini bukan untuk kepentingan umum, menyangkut dirinya dia, sehingga dia menolak untuk disampaikan,” kata Rika menambahkan.

Kendati demikian, Bayu rupanya tidak menerima tuntutan yang diberikan JPU. Rika mengatakan kalau kliennya, bukan orang yang menyebarkan video syur Rebbeca.

“Tidak terima, bisa dianggap seperti itu (berat). Karena posisinya seperti yang saya sampaikan, BF ini bukan sebagai aktor intelektual. Jadi dia hanya orang yang mendownload sesuatu yang sudah di upload di YT,” aku Rika.

Untuk itu, dalam agenda selanjutnya yang sudah masuk pledoi atau pembelaan, Rika bakal menyiapkan segala sesuatunya. Rika sebisa mungkin meyakinkan majelis hakim agar bisa meringankan hukuman yang akan diberikan pada kliennya saat putusan nanti.

“Pastinya seringan-ringannya mas, pasti kita akan lakukan akan membuktikan bahwa Bayu bukan aktor intelektual kami meminta agar lebih adil, kami supaya sesuai dengan apa yang seharusnya,” tutup Rika.

Populer video

Berita lainnya