Posan Tobing datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan para personel band Kotak, yakni Tantri, Cella, dan Chua. Posan melaporakan ketiganya karena dituding atas dugaan pelanggaran Undang Undang Hak Cipta.
Saat membuat laporan, Posan juga mengajak dua mantan personel Kotak lainnya, yakni Pare (eks vokalis) dan Icez (bass). Laporan dilakukan karena somasi yang dilayangkan pada Kotak tak mendapat respon.
“Kita buat LP terhadap Mario Marcella Andika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari. Kami melaporkan ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta,” ucap Posan Tobing saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (6/9).
“Jadi hari ini finalnya karena dari kita sudah mencoba memberikan waktu mediasi, kita panggil juga tidak mengindahkan, dan cenderung lebih mengabaikan dan dampaknya sekarang. Artinya bagi kami bahwa sebagai warga negara yang baik adanya dugaan pelanggaran terhadap lagu lagunya Posan yang dinyanyikan oleh Tantri, Chua, sama Cella itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 jo pasal 113 UU Hak Cipta nomer 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan hari ini,” kata Jerrys, selaku kuasa hukum menambahkan.
Atas laporan yang sudah dibuat, Tantri, Cella dan Chua terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun dan denda senilai miliaran rupiah.
“Empat tahun, terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp 3 miliaran lah,” ungkap Jerrys.
Mantan personel Kotak lainnya, Icez dan Pare mendukung langkah yang diambil Posan lantaran kecewa. Terlebih Tantri dan rekan-rekannya telah mematenkan nama Kotak atas nama mereka sendiri.
Menurut Icez dan Pare menefaskan kalau nama dan logo band Kotak sendiri diciptakan oleh vokalis Kotak yang pertama, Pare.
“Mengenai nama dan logo kotak itu kan penciptanya adalah pare, tapi mereka, Chua, Tantri dan Cella itu mendaftarkan atas nama mereka tanpa sepengetahuan dan izin kami dan izin Pare,” tutup Icez.