Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur antara Putra Siregar dan Septi Yetri Opani dinyatakan gagal. Pasalnya, dalam persidangan cerai perdana itu, Putra tak hadir.
“Ternyata beliau tidak hadir. Sampai saat ini di luar maupun dalam pengadilan tidak ada komunikasi antara kami dengan pihak tergugat, kuasa hukum maupun saudara PS,” ucap Christianto Bayu, kuasa hukum Septi usai sidang, Selasa (10/1/2023).
“Sampai dengan hari ini klien kita masih memiliki itikad baik, untuk bisa menyelesaikan dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Teman-teman juga bisa lihat siapa yang serius di sini untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi,” katanya menambahkan.
Padahal, menurut Pratama Indra Saputra yang juga kuasa hukum Septi mengatakan kalau sidang mediasi ini merupakan waktu dan tempat yang paling tepat bagi pihak tergugat, untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya.
“Tapi sangat disayangkan saudara PS tidak meluangkan waktunya. Ini sangat berpengaruh sekali untuk proses ke depan,” ungkap Pratama.
Untuk itu, majelis hakim masih memberikan kesempatan untuk Putra agar bisa hadir kembali dalam sidang pekan depan, tanggal 17 Januari 2023 dengan agenda yang masih sama.
“Kita akan lanjut. Apabila mediasi tidak dihadiri tergugat, maka akan lanjut ke proses perceraian,” tutup Christianto.