Nominal Nafkah Anak Yang Diberikan Ronal Suratpraja Dianggap Tak Sesuai, Seruni Purnamasari Ajukan Kasasi

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @rocknal

Ronal Surapradja melakukan banding atas putusan perceraian dengan Seruni Purnamasari yang dikeluarkan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait nafkah untuk anak. Akhirnya, pihak Seruni juga melakukan hal yang sama dengan menempuh proses kasasi.

“Karena pak Ronal mengajukan kasasi lebih dulu sejak hari jumat, kemudian kami berdiskusi dan memutuskan untuk mengajukan kasasi juga,” ucap Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum Seruni di PA Jaksel, Rabu (28/12).

“Kenapa mengajukan karena yang dimintakan banding tidak hanya ini saja, ada nafkah anak,” kata Abdul menambahkan.

Awalnya Ronal menulis Rp 90 juta per anak sebagai nafkah, tapi Ronal kemudian menganulir dan menginginkan Rp 10 juta per anak.

Tentu saja angka tersebut bukan dari kemauan dari kliennya. Akan tetapi muncul dalam permohonan yang diajukan oleh Ronal.

“Memang semula kehendak pak Ronal kemudian pak Ronal menganulir dan kemudian disetujui lah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mba Runi tentu keberatan karena itu permohonan pak Ronal sendiri mengajukan,” ujarnya.

Seruni juga keberatan dengan salah satu aset properti yang seharusnya masuk dalam penentuan harta gana gini.

“Tanah memang dibeli sebelum menikah. Tapi, bangunan itu dibangun semasa perkawinan. Itu artinya, menurut hukum, jelas bahwa itu adalah harta gana-gini,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya