Artis Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang. Agenda kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota pembelaan dari sidang sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, jaksa meminta agar para hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Nikita Mirzani. Jaksa menilai jika dakwaan sudah sesuai dengan KUHAP.
“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11).
Selain itu, jaksa mengatakan jika surat dakwaan Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil. Untuk itu jaksa meminta agar persidangan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.
“Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota kini memasuki babak baru.
Kasus tersebut kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani dibela oleh delapan orang pengacara yang ditunjuknya. Dan ia masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten.